Untuk catatan bila sewaktu-waktu lupa, tarif pajak penghasilan pasal 21 adalah sebagai berikut:
- Sampai dengan Rp 25.000.000,00 = 5 %
- Di atas Rp 25.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000,00 = 10 %
- Di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00 = 15 %
- Di atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00 = 25 %
- Di atas Rp 200.000.000,00 = 35 %
Thursday, January 13, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment