Pajak atas Yayasan
Wednesday, September 17th, 2008. 4321 views.
<p>Your browser does not support iframes.</p>
 
Saat ini di Indonesia bermunculan berbagai macam yayasan, baik yang 
tujuannya utamanya adalah benar-benar untuk kepentingan sosial (nirlaba)
 seperti yayasan keagamaan maupun tujuannya untuk memperoleh profit 
(walaupun tidak dinyatakan secara jelas) seperti yayasan pendidikan.
Jika ditinjau dari sisi perpajakan maka 
yayasan memiliki kekhasan tersendiri. Pada kesempatan ini akan dibahas 
Yayasan ditinjau dari aspek pajak, yang diatur dalam UU PPh, KMK 604/94,
 KEP – 87/PJ./1995, SE-34/95 dan SE – 39/PJ.4/1995.
 
PAJAK PENGHASILAN
Subjek Pajak
Yayasan termasuk di dalam definis badan sehingga merupakan Subjek 
Pajak Penghasilan, hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1 (b) UU PPh
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan 
baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi 
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha
 Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, 
kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, 
organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang 
sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk 
reksadana. 
Objek Pajak
Penghasilan yayasan atau organisasi yang sejenis yang bukan merupakan
 Objek Pajak.Penerimaan yayasan atau organisasi yang sejenis dapat 
dibedakan antara penerimaan yang bukan Objek Pajak dan penerimaan yang 
merupakan Objek Pajak
Penerimaan atau penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak
a.    1)    bantuan atau sumbangan;
        2)    harta hibahan yang diterima oleh yayasan atau organisasi yang sejenis sebagai badan 
               keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial sebagaimana dimaksud dalam 
               Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994;
        sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan 
        antara pihak yang memberi dengan pihak yang menerima. Apabila bantuan, sumbangan atau 
        hibah tersebut berupa harta yang dapat disusutkan atau diamortisasi, harta tersebut harus 
        dibukukan oleh pihak yang menerima sesuai dengan nilai sisa buku pihak yang memberikan.
    b. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis 
        dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan
        di Indonesia.
    c. bantuan atau sumbangan dari Pemerintah.
Penghasilan yayasan atau organisasi yang sejenis yang merupakan Objek  Pajak Penghasilan
1.    Penghasilan yang merupakan Objek Pajak adalah semua penghasilan yang diterima atau
        diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 
        (1) Undang-undang PPh antara lain adalah :
        a.    penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, pekerjaan, kegiatan, atau jasa;
        b.    bunga deposito, bunga obligasi, diskonto SBI dan bunga lainnya;
        c.    sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
        d.    keuntungan dari pengalihan harta, termasuk keuntungan pengalihan harta yang 
            semula berasal dari bantuan, sumbangan atau hibah;
        e.    pembagian keuntungan dari kerja sama usaha.
   2.  Bagi yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pendidikan, termasuk 
        penghasilan pada butir 1. huruf a adalah :
        a.    uang pendaftaran dan uang pangkal;
        b.    uang seleksi penerimaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan;
        c.    uang pembangunan gedung/pengadaan prasarana atau pembayaran lainnya 
               dengan nama apapun yang berkaitan dengan keberadaan siswa/ mahasiswa/peserta pendidikan;
        d.    uang SPP, uang SKS, uang ujian, uang kursus, uang seminar/lokakarya, dan 
                sebagainya;
        e.    penghasilan dari kontrak kerja dalam bidang penelitian dan sebagainya;
        f.     penghasilan lainnya yang dikaitkan dengan jasa penyelenggaraan pengajaran/
               pendidikan/pelatihan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
    3. Bagi yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan,
        termasuk penghasilan pada butir 3.1. huruf a adalah :
        a.    uang pendaftaran untuk pelayanan kesehatan;
        b.    sewa kamar/ruangan di rumah sakit, poliklinik, pusat pelayanan kesehatan;
        c.    penghasilan dari perawatan kesehatan seperti uang pemeriksaan dokter, operasi,
               rontgent, scaning, pemeriksaan laboratorium, dan sebagainya;
        d.    uang pemeriksaan kesehatan termasuk "general check up";
        e.    penghasilan dari penyewaan alat-alat kesehatan, mobil ambulance dan sebagainya;
        f.     penghasilan dari penjualan obat;
        g.    penghasilan lainnya sehubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan
               dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pengurangan penghasilan bruto
Untuk memperoleh penghasilan neto, yayasan atau organisasi yang sejenis diperkenankan mengurangkan :
    a. biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan usaha, pekerjaan, kegiatan atau pemberian 
        jasa untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau biaya yang 
        berhubungan langsung dengan operasional penyelenggaraan yayasan atau organisasi yang 
        sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan dengan memperhatikan Pasal 9 
        ayat (1) Undang-undang PPh;
    b.  penyusutan atau amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta yang mempunyai masa 
        manfaat lebih dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan  Pasal 11A Undang-
        undang PPh
    c.  subsidi/bea siswa yang diberikan kepada siswa yang kurang mampu ataupun biaya pendidikan 
        siswa yang kurang mampu yang dipikul oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang tidak 
        bergerak di bidang pendidikan, biaya pelayanan kesehatan pasien yang kurang mampu yang 
        dipikul oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang tidak bergerak di bidang pelayanan 
        kesehatan.
Contoh Pengurang Penghasilan Bruto
Biaya-biaya yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto , antara lain berupa :
    a. Bagi Yayasan Pendidikan :
        1.     Gaji/tunjangan/honorarium pimpinan/dosen/pengajar/karyawan;
        2.     Biaya umum/administrasi/alat tulis menulis kantor;
        3.     Biaya publikasi/iklan;
        4.     Biaya kendaraan;
        5.     Biaya kemahasiswaan;
        6.     Biaya ujian semester;
        7.     Biaya sewa gedung & utilities (listrik, telepon, air);
        8.     Biaya laboratorium;
        9.     Biaya penyelenggaraan asrama;
        10.   Bunga bank dan biaya-biaya bank lainnya;
        11.   Biaya pemeliharaan kampus;
        12.   Biaya penyusutan;
        13.   Kerugian karena penjualan/pengalihan harta;
        14.   Biaya penelitian dan pengembangan;
        15.   Biaya bea siswa dan pelatihan dosen/pengajar/karyawan;
        16.   Biaya pembelian buku perpustakaan dan alat-alat olah raga & peraga;
        17.   Subsidi/bea siswa bagi siswa yang kurang mampu;
        18.   Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi yang terkena.
    b. Bagi Yayasan Rumah Sakit :
        1.     Gaji/tunjangan/honorarium perawat/tenaga medis/karyawan;
        2.     Biaya umum;
        3.     Obat-obatan;
        4.     Konsumsi karyawan;
        5.     Biaya bunga;
        6.    Pemeliharaan kendaraan, inventaris, gedung;
        7.    Perlengkapan rumah sakit;
        8.    Transportasi;
        9.    Biaya penyusutan;
        10    Kerugian karena penjualan/pengalihan harta;
        11    Biaya penelitian dan pengembangan;
        12.   Biaya bea siswa dan pelatihan karyawan;
        13.   Subsidi/biaya pelayanan kesehatan pasien yang kurang mampu.
Subsidi atau pembebanan biaya bagi pasien/siswa yang kurang mampu
  
Dalam hal pasien/siswa yang kurang mampu diberikan pembebasan 
sebagian atau seluruh biaya pelayanan kesehatan/pendidikan oleh yayasan 
atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pelayanan 
kesehatan/pendidikan, maka subsidi tersebut dibukukan sebagai berikut :
    a. sejumlah bagian yang benar-benar di bayar oleh pasien/siswa merupakan penghasilan, dan 
        biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya-biaya sebagaimana
        dimaksud dalam butir 4 huruf a dan b di atas; atau
    b. sejumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis 
        merupakan penghasilan, dan sejumlah subsidi (selisih antara yang seharusnya diterima 
        yayasan atau organisasi yang sejenis dengan yang benar-benar dibayar oleh pasien/siswa)
        merupakan tambahan biaya.
    Apabila yayasan atau organisasi yang sejenis memberikan subsidi sebagian atau seluruh biaya
    pelayanan kesehatan/pendidikan kepada pasien/siswa yang kurang mampu yang dirawat/bersekolah
    di rumah sakit/sekolah yang bernaung di bawah yayasan lain, maka pengeluaran subsidi dimaksud 
    dapat ditambahkan sebagai biaya oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang memberikan 
    subsidi tersebut.
Penghasilan Kena Pajak
    1. Penghasilan Kena Pajak yayasan atau organisasi yang sejenis yang dilaporkan dalam Surat 
        Pemberitahuan Tahunan adalah gunggungan penghasilan pada butir 3, kecuali penghasilan 
        yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, dikurangi dengan butir 4 dan dengan 
        memperhatikan butir 5. Atas selisih lebih dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif 
        Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dan apabila menunjukkan selisih negatif tidak 
        terutang pajak penghasilan.
    2. Dalam menghitung gunggungan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 
        1. tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan secara final, 
        misalnya pajak penghasilan atau bunga deposito, penjualan saham di bursa efek.
Kewajiban pembukuan dan penyampaian SPT
    1. Yayasan atau organisasi yang sejenis diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai 
        dengan ketentuan Pasal 28 Undang-undang KUP beserta peraturan pelaksanaannya.
    2. Yayasan atau organisasi yang sejenis wajib menyampaikan SPT Tahunan dan SPT masa PPh 
        sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan
Yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang 
pendidikan formal mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan 
tinggi dapat mengakui dana dana pembangunan gedung dan prasarana 
pendidikan adalah dana yang akan digunakan untuk pembangunan gedung dan 
prasarana pendidikan yang berasal dari sisa lebih, yaitu selisih dari 
seluruh penerimaan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan selain 
penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi 
dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari yayasan sebagai 
penghasilan pada tahun pajak digunakannya, dan sebesar dana yang telah 
digunakan tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari 
penghasilan bruto pada tahun pajak yang  bersangkutan.
Dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan adalah dana yang 
akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang 
berasal dari sisa lebih, yaitu selisih dari seluruh penerimaan yang 
merupakan obyek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan 
Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya 
operasional sehari-hari yayasan.
Pembangunan gedung dan prasarana pendidikan adalah pembangunan fisik sarana pendidikan seperti :
1) pembelian tanah untuk pembangunan prasarana pendidikan;
2) gedung sarana pendidikan;
3) asrama mahasiswa;
4) rumah dinas guru, dosen, atau karyawan;
5) peralatan laboratorium, perpustakaan termasuk buku-buku;
6) sarana olah raga;
7) inventaris kantor.
Pelaksanaan ketentuan  tersebut dilakukan sebagai berikut :
    a. sisa lebih yayasan setiap tahun yang akan digunakan untuk pembangunan gedung dan 
        prasarana pendidikan dialihkan ke rekening dana pembangunan gedung dan prasarana 
        pendidikan;
    b. Pembukuan atas penggunaan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan pada 
        tahun berjalan dilakukan dengan mendebet rekening aktiva dan rekening dana pembangunan 
        gedung dan prasarana pendidikan serta mengkredit rekening kas atau hutang dan rekening 
        modal yayasan.
Yayasan memberitahukan rencana fisik sederhana dan rencana biaya 
pembangunan gedung dan prasarana pendidikan tersebut kepada Kepala 
Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan tindasan kepada Direktur Jenderal
 Pendidikan tinggi dan/atau Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan 
Menengah atau yang ditunjuk, dan dilampiri dengan pernyataan.
Dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan wajibdigunakan untuk
 pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dalam jangka waktu 4 
(empat) tahun setelah berakhirnya tahun pajak diterimanya dana tersebut.
Apabila pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dibiayai dengan 
dana pinjaman, maka bunga atas pinjaman tersebut dapat dibebankan 
sebagai biaya yayasan.
Apabila setelah lewat jangka waktu  4 (empat) tahun setelah 
berakhirnya tahun pajak diterimanya dana tersebut. yayasan tidak 
menggunakan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dimaksud, 
maka danapembangunan gedung dan prasarana pendidikan tersebut diakui 
sebagai penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan pada tahun pajak 
berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut.
Pengenaan Pajak Penghasilan atas dana pembangunan gedung dan 
prasarana pendidikan yang tidak digunakan setelah lewat jangka waktu di 
atas ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang 
berlaku.
Atas pengeluaran untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan 
yang berasal dari dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan 
sebagaimana dimaksud  di atas tidak boleh dilakukan penyusutan 
berdasarkan UU PPh.
Pembukuan dan SPT
Yayasan atau organisasi yang sejenis yang membentuk dana pembangunan 
gedung dan prasana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib 
membuat :
a. pencatatan tersendiri atas dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang diterima dan 
    yang digunakan setiap tahun;
b. pernyataan bahwa dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang tidak digunakan pada 
    tahun diterimanya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan 
    selambat-lambatnya 4 (empat) tahun setelah berakhirnya tahun Pajak yang bersangkutan.
c. Laporan mengenai penyediaan dan penggunaan dana pembangunan gedung dan prasarana    pendidikan
    dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam lampiran Surat 
    Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Jika Yayasan dalam operasinya tidak 
melakukan penyerahan barang atau jasa yang terutang PPN maka yayasan 
tersebut tidak termasuk kriteria subjek PPN sehingga tidak perlu 
dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Namun sebaliknya jika 
Yayasan melakukan penyerahan barang atau jasa yang terutang PPN maka 
harus mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) jika omzetnya
 sudah lebih dari Rp 600 juta setahun dan berlaku ketentuan yang diatur 
dalam UU PPN dan peraturan pelaksanaannya.
Sumber:
http://www.klinik-pajak.com/2008/pajak-atas-yayasan.html