Pajak atas Yayasan
Wednesday, September 17th, 2008. 4321 views.
<p>Your browser does not support iframes.</p>
Saat ini di Indonesia bermunculan berbagai macam yayasan, baik yang
tujuannya utamanya adalah benar-benar untuk kepentingan sosial (nirlaba)
seperti yayasan keagamaan maupun tujuannya untuk memperoleh profit
(walaupun tidak dinyatakan secara jelas) seperti yayasan pendidikan.
Jika ditinjau dari sisi perpajakan maka
yayasan memiliki kekhasan tersendiri. Pada kesempatan ini akan dibahas
Yayasan ditinjau dari aspek pajak, yang diatur dalam UU PPh, KMK 604/94,
KEP – 87/PJ./1995, SE-34/95 dan SE – 39/PJ.4/1995.
PAJAK PENGHASILAN
Subjek Pajak
Yayasan termasuk di dalam definis badan sehingga merupakan Subjek
Pajak Penghasilan, hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1 (b) UU PPh
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan
baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha
Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma,
kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang
sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk
reksadana.
Objek Pajak
Penghasilan yayasan atau organisasi yang sejenis yang bukan merupakan
Objek Pajak.Penerimaan yayasan atau organisasi yang sejenis dapat
dibedakan antara penerimaan yang bukan Objek Pajak dan penerimaan yang
merupakan Objek Pajak
Penerimaan atau penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak
a. 1) bantuan atau sumbangan;
2) harta hibahan yang diterima oleh yayasan atau organisasi yang sejenis sebagai badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994;
sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan
antara pihak yang memberi dengan pihak yang menerima. Apabila bantuan, sumbangan atau
hibah tersebut berupa harta yang dapat disusutkan atau diamortisasi, harta tersebut harus
dibukukan oleh pihak yang menerima sesuai dengan nilai sisa buku pihak yang memberikan.
b. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis
dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan
di Indonesia.
c. bantuan atau sumbangan dari Pemerintah.
Penghasilan yayasan atau organisasi yang sejenis yang merupakan Objek Pajak Penghasilan
1. Penghasilan yang merupakan Objek Pajak adalah semua penghasilan yang diterima atau
diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat
(1) Undang-undang PPh antara lain adalah :
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, pekerjaan, kegiatan, atau jasa;
b. bunga deposito, bunga obligasi, diskonto SBI dan bunga lainnya;
c. sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. keuntungan dari pengalihan harta, termasuk keuntungan pengalihan harta yang
semula berasal dari bantuan, sumbangan atau hibah;
e. pembagian keuntungan dari kerja sama usaha.
2. Bagi yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pendidikan, termasuk
penghasilan pada butir 1. huruf a adalah :
a. uang pendaftaran dan uang pangkal;
b. uang seleksi penerimaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan;
c. uang pembangunan gedung/pengadaan prasarana atau pembayaran lainnya
dengan nama apapun yang berkaitan dengan keberadaan siswa/ mahasiswa/peserta pendidikan;
d. uang SPP, uang SKS, uang ujian, uang kursus, uang seminar/lokakarya, dan
sebagainya;
e. penghasilan dari kontrak kerja dalam bidang penelitian dan sebagainya;
f. penghasilan lainnya yang dikaitkan dengan jasa penyelenggaraan pengajaran/
pendidikan/pelatihan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
3. Bagi yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan,
termasuk penghasilan pada butir 3.1. huruf a adalah :
a. uang pendaftaran untuk pelayanan kesehatan;
b. sewa kamar/ruangan di rumah sakit, poliklinik, pusat pelayanan kesehatan;
c. penghasilan dari perawatan kesehatan seperti uang pemeriksaan dokter, operasi,
rontgent, scaning, pemeriksaan laboratorium, dan sebagainya;
d. uang pemeriksaan kesehatan termasuk "general check up";
e. penghasilan dari penyewaan alat-alat kesehatan, mobil ambulance dan sebagainya;
f. penghasilan dari penjualan obat;
g. penghasilan lainnya sehubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan
dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pengurangan penghasilan bruto
Untuk memperoleh penghasilan neto, yayasan atau organisasi yang sejenis diperkenankan mengurangkan :
a. biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan usaha, pekerjaan, kegiatan atau pemberian
jasa untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau biaya yang
berhubungan langsung dengan operasional penyelenggaraan yayasan atau organisasi yang
sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan dengan memperhatikan Pasal 9
ayat (1) Undang-undang PPh;
b. penyusutan atau amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta yang mempunyai masa
manfaat lebih dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-
undang PPh
c. subsidi/bea siswa yang diberikan kepada siswa yang kurang mampu ataupun biaya pendidikan
siswa yang kurang mampu yang dipikul oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang tidak
bergerak di bidang pendidikan, biaya pelayanan kesehatan pasien yang kurang mampu yang
dipikul oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang tidak bergerak di bidang pelayanan
kesehatan.
Contoh Pengurang Penghasilan Bruto
Biaya-biaya yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto , antara lain berupa :
a. Bagi Yayasan Pendidikan :
1. Gaji/tunjangan/honorarium pimpinan/dosen/pengajar/karyawan;
2. Biaya umum/administrasi/alat tulis menulis kantor;
3. Biaya publikasi/iklan;
4. Biaya kendaraan;
5. Biaya kemahasiswaan;
6. Biaya ujian semester;
7. Biaya sewa gedung & utilities (listrik, telepon, air);
8. Biaya laboratorium;
9. Biaya penyelenggaraan asrama;
10. Bunga bank dan biaya-biaya bank lainnya;
11. Biaya pemeliharaan kampus;
12. Biaya penyusutan;
13. Kerugian karena penjualan/pengalihan harta;
14. Biaya penelitian dan pengembangan;
15. Biaya bea siswa dan pelatihan dosen/pengajar/karyawan;
16. Biaya pembelian buku perpustakaan dan alat-alat olah raga & peraga;
17. Subsidi/bea siswa bagi siswa yang kurang mampu;
18. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi yang terkena.
b. Bagi Yayasan Rumah Sakit :
1. Gaji/tunjangan/honorarium perawat/tenaga medis/karyawan;
2. Biaya umum;
3. Obat-obatan;
4. Konsumsi karyawan;
5. Biaya bunga;
6. Pemeliharaan kendaraan, inventaris, gedung;
7. Perlengkapan rumah sakit;
8. Transportasi;
9. Biaya penyusutan;
10 Kerugian karena penjualan/pengalihan harta;
11 Biaya penelitian dan pengembangan;
12. Biaya bea siswa dan pelatihan karyawan;
13. Subsidi/biaya pelayanan kesehatan pasien yang kurang mampu.
Subsidi atau pembebanan biaya bagi pasien/siswa yang kurang mampu
Dalam hal pasien/siswa yang kurang mampu diberikan pembebasan
sebagian atau seluruh biaya pelayanan kesehatan/pendidikan oleh yayasan
atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pelayanan
kesehatan/pendidikan, maka subsidi tersebut dibukukan sebagai berikut :
a. sejumlah bagian yang benar-benar di bayar oleh pasien/siswa merupakan penghasilan, dan
biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya-biaya sebagaimana
dimaksud dalam butir 4 huruf a dan b di atas; atau
b. sejumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis
merupakan penghasilan, dan sejumlah subsidi (selisih antara yang seharusnya diterima
yayasan atau organisasi yang sejenis dengan yang benar-benar dibayar oleh pasien/siswa)
merupakan tambahan biaya.
Apabila yayasan atau organisasi yang sejenis memberikan subsidi sebagian atau seluruh biaya
pelayanan kesehatan/pendidikan kepada pasien/siswa yang kurang mampu yang dirawat/bersekolah
di rumah sakit/sekolah yang bernaung di bawah yayasan lain, maka pengeluaran subsidi dimaksud
dapat ditambahkan sebagai biaya oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang memberikan
subsidi tersebut.
Penghasilan Kena Pajak
1. Penghasilan Kena Pajak yayasan atau organisasi yang sejenis yang dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan adalah gunggungan penghasilan pada butir 3, kecuali penghasilan
yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, dikurangi dengan butir 4 dan dengan
memperhatikan butir 5. Atas selisih lebih dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif
Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dan apabila menunjukkan selisih negatif tidak
terutang pajak penghasilan.
2. Dalam menghitung gunggungan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir
1. tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan secara final,
misalnya pajak penghasilan atau bunga deposito, penjualan saham di bursa efek.
Kewajiban pembukuan dan penyampaian SPT
1. Yayasan atau organisasi yang sejenis diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai
dengan ketentuan Pasal 28 Undang-undang KUP beserta peraturan pelaksanaannya.
2. Yayasan atau organisasi yang sejenis wajib menyampaikan SPT Tahunan dan SPT masa PPh
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan
Yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang
pendidikan formal mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan
tinggi dapat mengakui dana dana pembangunan gedung dan prasarana
pendidikan adalah dana yang akan digunakan untuk pembangunan gedung dan
prasarana pendidikan yang berasal dari sisa lebih, yaitu selisih dari
seluruh penerimaan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan selain
penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi
dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari yayasan sebagai
penghasilan pada tahun pajak digunakannya, dan sebesar dana yang telah
digunakan tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto pada tahun pajak yang bersangkutan.
Dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan adalah dana yang
akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang
berasal dari sisa lebih, yaitu selisih dari seluruh penerimaan yang
merupakan obyek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan
Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya
operasional sehari-hari yayasan.
Pembangunan gedung dan prasarana pendidikan adalah pembangunan fisik sarana pendidikan seperti :
1) pembelian tanah untuk pembangunan prasarana pendidikan;
2) gedung sarana pendidikan;
3) asrama mahasiswa;
4) rumah dinas guru, dosen, atau karyawan;
5) peralatan laboratorium, perpustakaan termasuk buku-buku;
6) sarana olah raga;
7) inventaris kantor.
Pelaksanaan ketentuan tersebut dilakukan sebagai berikut :
a. sisa lebih yayasan setiap tahun yang akan digunakan untuk pembangunan gedung dan
prasarana pendidikan dialihkan ke rekening dana pembangunan gedung dan prasarana
pendidikan;
b. Pembukuan atas penggunaan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan pada
tahun berjalan dilakukan dengan mendebet rekening aktiva dan rekening dana pembangunan
gedung dan prasarana pendidikan serta mengkredit rekening kas atau hutang dan rekening
modal yayasan.
Yayasan memberitahukan rencana fisik sederhana dan rencana biaya
pembangunan gedung dan prasarana pendidikan tersebut kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan tindasan kepada Direktur Jenderal
Pendidikan tinggi dan/atau Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah atau yang ditunjuk, dan dilampiri dengan pernyataan.
Dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan wajibdigunakan untuk
pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dalam jangka waktu 4
(empat) tahun setelah berakhirnya tahun pajak diterimanya dana tersebut.
Apabila pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dibiayai dengan
dana pinjaman, maka bunga atas pinjaman tersebut dapat dibebankan
sebagai biaya yayasan.
Apabila setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun setelah
berakhirnya tahun pajak diterimanya dana tersebut. yayasan tidak
menggunakan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dimaksud,
maka danapembangunan gedung dan prasarana pendidikan tersebut diakui
sebagai penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan pada tahun pajak
berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut.
Pengenaan Pajak Penghasilan atas dana pembangunan gedung dan
prasarana pendidikan yang tidak digunakan setelah lewat jangka waktu di
atas ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku.
Atas pengeluaran untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan
yang berasal dari dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan
sebagaimana dimaksud di atas tidak boleh dilakukan penyusutan
berdasarkan UU PPh.
Pembukuan dan SPT
Yayasan atau organisasi yang sejenis yang membentuk dana pembangunan
gedung dan prasana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib
membuat :
a. pencatatan tersendiri atas dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang diterima dan
yang digunakan setiap tahun;
b. pernyataan bahwa dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang tidak digunakan pada
tahun diterimanya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan
selambat-lambatnya 4 (empat) tahun setelah berakhirnya tahun Pajak yang bersangkutan.
c. Laporan mengenai penyediaan dan penggunaan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan
dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam lampiran Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Jika Yayasan dalam operasinya tidak
melakukan penyerahan barang atau jasa yang terutang PPN maka yayasan
tersebut tidak termasuk kriteria subjek PPN sehingga tidak perlu
dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Namun sebaliknya jika
Yayasan melakukan penyerahan barang atau jasa yang terutang PPN maka
harus mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) jika omzetnya
sudah lebih dari Rp 600 juta setahun dan berlaku ketentuan yang diatur
dalam UU PPN dan peraturan pelaksanaannya.
Sumber:
http://www.klinik-pajak.com/2008/pajak-atas-yayasan.html